Sektor Perdagangan, Perhotelan, dan Restoran
ANALISIS
SEKTOR PERDAGANGAN, PERHOTELAN DAN RESTORAN DENGAN TERJADINYA PELANGGARAN ETIKA
BISNIS
ETIKA
BISNIS
3EA23
Kelompok 8
Dian
Permatasari 12214989
Dineatama
Dedi 13214174
Fardin
Fabrian 13214945
Endah Wuri ST 13214571
Jurusan
:Manajemen
Dosen : Widyatmini
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
rahmatNYA sehingga tugas makalah softskill etika bisnis ini dapat tersusun
hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas
bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik
materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami
yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Depok, 03
Juni 2017
Tim penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagian besar orang beranggapan bahwa dalam menjalankan bisnis
seorang pebisnis tidak perlu mengindahkan aturan-aturan, norma-norma serta
nilai moral yang berlaku dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan,
sehingga pelaku bisnis harus memfokuskan diri untuk berusaha dengan berbagai
macam cara dan upaya agar bisa menang dalam persaingan bisnis yang ketat.
Dalam bisnis terdapat aturan yang penuh dengan persaingan dan
tentunya aturan-aturan tersebut berbeda dengan aturan moral dan sosial yang
biasa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Seorang pebisnis yang ingin
mematuhi atau menerapkan aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang
tidak menguntungkan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena ternyata
beberapa perusahaan dapat berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen
moral tertentu. Bisnis merupakan aktivitas yang penting dari masyarakat,
sehingga norma dan nilai moral yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat
dibawa dan diterapkan ke dalam kegiatan bisnis.
Sebuah perusahaan yang unggul sebaiknya tidak hanya tergantung
pada kinerja yang baik, pengaturan manejerial dan financial yang baik ,
keunggulan teknologi yang dimiliki, sarana dan prasarana yang dimiliki
melainkan juga harus didasari dengan etis dan etos bisnis yang baik. Dengan
memperhatikan etos dan etis bisnis yang baik maka kepercayaan konsumen terhadap
perusahaan tetap terjaga. Hal ini tentunya membantu perusahaan dalam
menciptakan citra bisnis yang baik dan etis
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian etika
bisnis
Etika
seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga
tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi
dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian
menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya
perusahaan.
Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar
kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam
peningkatan kinerja karyawan.
2.2 Pelanggaran Etika
Bisnis
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam
dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan
berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan
lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi
upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu
berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat
menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat
menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap
perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula
pada kinerja keuangannya.
Etika bisnis di
Bidang Produksi dan Pemasaran (Production and Marketing Ethics).
Hubungan yang dilakukan perusahaan dengan para pelanggannya
dapat menimbulkan berbagai permasalahan etika bisnis di bidang produksi dan
pemasaran. Untuk melindungi konsumen dari perlakuan yang tidak etis yang
mungkin dilakukan oleh perusahaan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang
ini dijelaskan berbagai perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha.
Antara lain, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang:
1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyarakatkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan
jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket
barang tersebut.
3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut.
Kegiatan pariwisata cukup potensial untuk menunjang pembangunan
daerah. Paling tidak, dapat diandalkan sebagai salah satu sumber devisa untuk membiayai
pembangunan daerah. Jumlah wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di
Kabupaten Pandeglang dapat meningkatkan pendapatan pada sektor perdagangan,
hotel dan restoran karena dengan datangnya wisatawan akan membutuhkan tempat
untuk menginap dan makan.
Sektor pariwisata merupakan salah satu andalanuntuk meningkatkan
perekonomian daerah khususnya dalam peningkatan penerimaan PAD serta daya efek
berantai (multiplier effect) yang positif terhadap sektor pembangunan lainnya.
Pengembangan pariwisata diarahkan pada peningkatan destinasi wisata berupa
kawasan wisata, objek wisata, akomodasi yang mendukungnya serta pemasaran
wisata yang akhirnya ukuran keberhasilan pembangunan perdagangan, hotel dan
restoran tercermin melalui jumlah kunjungan baik wisata maupun bukan kunjungan
wisata.
A.
Perdagangan
Perusahaan atau usaha perdagangan adalah perusahaan atau usaha
yang dilakukan penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), barang-barang baru
maupun bekas meliputi besar dan perdagangan eceran.
1.
Perdagangan Besar
Perdagangan besar adalah perdagangan barang baru maupun bekas
dalam partai besar kepada pedagang eceran, perusahaan industri, kantor, rumah
sakit, rumah makan, dan akomodasi. Perdagangan besar tidak menjual barang
dagangan kepada konsumen rumah tangga.
Kegiatan perdagangan besar meliputi (BPS Kabupatan Pandeglang,
2004):
1. Perdagangan besar (eksportir) adalah perusahaan atau usaha
yang melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa dari dalam ke luar wilayah
Indonesia.
2. Perdagangan besar (importir) adalah perusahaan atau usaha
yang melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah
Indonesia.
3. Distributor atau penyalur adalah perusahaan atau usaha yang
berdiri sendiri yang menjual barang perusahaan lain dan pada umumnya mempunyai
daerah kerja. Termasuk juga distributor atau penyalur tunggal. Meliputi : hasil
pertanian, pertambangan dan penggalian, dan barang-barang hasil industri
olahan. Contoh : distributor hasil bumi.
4. Perdagangan besar berdasarkan balas jasa (service fee) atau
kontrak (contract fee) adalah usaha yang dilakukan atas perusahaan atau usaha
lain atas dasar kontrak atau fee. Perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau
kontrak meliputi :
A. Agen
adalah perusahaan atau usaha perantara yang berdiri sendiri, bertindak (membuat
perjanjian-perjanjian) atas nama perusahaan yang memberikan keagenan
(principal) dan biasanya diangkat dengan perjanjian dan tidak boleh mengadakan
kegiatan yang sifatnya menyaingi principal. Termasuk dalam hal ini agen tunggal
dan wakil perusahaan.
Contoh : agen sepatu bata.
B. Makelar
adalah pedagang perantara yang berusaha melakukan transaksi atas nama satu atau
lebih perusahaan lain yang dengannya tidak ada hubungan tetap. Dan mendapat
balas jasa yang diebut kurtase dari transaksi yang berhasil dilaksanakan.
Contoh : makelar motor atau mobil.
C. Komisioner
atau Pedagang Komisi adalah perusahaan (pihak pertama) yang melakukan transaksi
atau persetujuan dengan pihak ketiga atas nama perusahaan sendiri tetapi atas
nama amanat perusahaan lain (pihak kedua) dan mendapat balas jasa yang disebut
komisi. Komisioner bertanggung jawab kepada pihak kedua dan pihak ketiga.
2. Perdagangan Eceran
Perdagangan eceran adalah usaha perdagangan yang melakukan
penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) barang-barang baru maupun bekas
dalam partai kecil. Umumnya kepada konsumen rumah tangga. Usaha perdagangan
eceran meliputi :
1. Perdagangan eceran barang-barang baru yang utamanya makanan,
minuman atau tembakau di dalam bangunan seperti waserba, toko kelontong dan
sejenisnya.
2. Perdagangan eceran barang-barang baru yang utamanya bukan
makanan atau minuman atau tembakau di bangunan.
3. Perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau
yang sejenis di dalam bangunan seperti perdagangan eceran hasil pertanian,
hasil industri.
4. Perdagangan eceran komoditi baru bukan makanan, minuman atau
tembakau yang sejenis di dalam bangunan.
B.
Restoran/Rumah Makan
Ada beberapa jenis restoran/rumah makan antara lain :
1.
Restoran/rumah makan atau
warung makan adalah jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau
seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual
makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan
peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum
mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.
2.
Kedai makanan dan minuman
adalah usaha perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan kecil dan
minuman yang siap dikonsumsi di tempat tetap.
3.
Penjualan makanan dan
minuman keliling/tempat tidak tetap adalah usaha perdagangan eceran yang
menjual bermacam-macam makanan dan minuman siap dikonsumsi yang biasanya dijual
melalui kios yang mudah dipindah- pindahkan atau didorong sepanjang jalan,
seperti pedagang bakso keliling.
4. Jasa boga (Catering) adalah usaha penjualan makanan jadi (siap
dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan,
pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan
diantar ke tempat kerja, pesta, seminar/rapat dan sejenisnya berikut pramusaji
yang akan melayani tamu-tamu atau pesta seminar atau rapat pada saat
pesta/seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani
pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.
C.
Perhotelan
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang
mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan
penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara
komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan didalam
keputusan pemerintah.
1. Penginapan remaja
(Youth Hotel) adalah usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan
bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan
untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan.
2. Pondok wisata
(Homestay) adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan
pembayaran harian, yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan sebagian atau
seluruhnya dari tempat tinggalnya.
3. Jasa akomodasi lainnya
adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam
kelompok di atas.
BAB III
ANALISIS
Contoh kasus
pelanggaran etika bisnis
Di Indonesia sangat mudah dijumpai minimarket, banyak minimarket
yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun tidak sadar minimarket di Indonesia
didirikan tidak jauh dari pasar tradisional, sehingga membuatnya mematikan
usaha-usaha kecil secara tidak langsung.
A. Analisis
perdagangan
1. Pertumbuhan bisnis perdagangan eceran naik berupa minimarket,
supermarket, maupun hypermarket semakin meningkat pesat. Berbagai jenis usaha
perdagangan tersebut saling bersaing di berbagai daerah. Untuk jenis usaha
minimarket, tidak hanya yang berlabel nasional atau internasional tetapi
minimarket lokal juga mulai banyak di daerah. Jenis
minimarket yang berlabel nasional antara lain Indomaret, Alfamart, Alfamidi.
Sedangkan yang berlabel internasional antara lain Lawyson, 7-Eleven, Family
Mart. Sementara yang berlabel local antara lain Yo-Mart, Fresh-Mart, SB-Mart,
Barkah Mart, Two Mart, Nirwan dan lain-lain. Banyaknya minimarket lokal ini
mengikuti jejak minimarket nasional yang sudah terlebih dahulu sukses berdiri
di suatu daerah.
Dalam melakukan usaha minimarket ada 5 hal yang perlu
diperhatikan yaitu :
(i) lokasi, pemilihan lokasi harus dengan melakukan pemetaan
untuk mengetahui tempat dimana banyak aktivitas orang dan mengetahui area
perdagangan, dan melihat siapa pesaingnya yang dekat dengan lokasi yang akan
dipilih, (ii) disain toko, perlu dipikirkan bagaimana menampilkan toko yang
menarik bagi pembeli, (iii) pemasaran atau promosi, perlunya memilih produk yang
berkualitas, menetapkan harga, dan membuat promosi yang selalu diingat oleh
pembeli, (iv) SOP, perlu adanya mekansime atau sistem kerja yang sederhana
tetapi bisa dijalankan dengan efektif dan mudah, dan (v) teknologi informasi,
perlunya memilih software yang cocok untuk bisnisnya. Peluang usaha ini juga
dilihat dari masih rendahnya rasio perbandingan antara jumlah usaha dengan
jumlah penduduk. Sampai saat ini, satu juta penduduk Indonesia baru terlayani
oleh 50 buah usaha perdagangan (minimarket, supermarket, hypermarket).
Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam
pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres
No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern
menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan
mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket,
Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk
Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi
mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang
telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).
Mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang
saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian
toko modern (minimarket). Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin
pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan
oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh
Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan
IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di
bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No.
53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern – “Permendag 53/2008”) .
Artinya minimarket yang jaraknya dekat dengan pasar tradisional
telah melanggar pasal-pasal tersebut diatas.
2.
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh
PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT
Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai
jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat
nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga
mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT
yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Analisis :
Dalam perusahaan
modern, tanggung jawab atas
tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja
sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian
orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka
bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka
yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan,
masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat
para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah
kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan
perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional
membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok
perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua
tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan
bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian,
karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan
bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan
atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur
birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas
setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris,
juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas
terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk
menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar
dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan
membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja
menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari
segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung. Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti
barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi
seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen
rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan
kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan
harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
B. Analisis perhotelan dan Analisis restoran
Masalah
yang sering timbul atau muncul seputar penerapan Etika adalah kurangnya
pemahaman yang mendasar tentang Etika pada diri masing-masing personal staf
maupun pelaku bisnis hotel. Jika ini terjadi dalam pelaksanaan operasional
suatu hotel maka seharusnya sebelum para calon pekerja hotel diluluskan dalam
sebuah penyeleksian masuknya para personel baru seharusnya dilakukan terlebih
dahulu sebuah test dimana dalam test tersubut dapat menilai seberaba jauhkah
penerapan etikanya. Kurangnya penerapan etika dalam diri masing-masing personal
dapat mengancam reputasi dan kejayaan dari hotel tersebut alasannya karena bila
salah satu atau lebih personal melakukan suatu kesalahan akibat kurangnya
penerapan etika dalam dirinya pasti akan membuat para tamu menjadi komplain
bahkan membawa dampak yang buruk bagi hotel contohnya seperti menyebar luaskan
kesalahan dari salah satu staf tersebut walaupun kesalahannya hanya sedikit.
Sementara tantangan yang dihadapi oleh sektor perdagangan,
hotel, dan restoran adalah :
1. Meningkatnya jumlah penduduk serta meningkatnya permintaan
akan kebutuhan primer,
sekunder, dan tersier
2. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi, PDB perkapita, dan jumlah
penduduk kelas menengah yang berpotensi meningkatkan permintaan akan
barang-barang kebutuhan, hotel, dan kunjungan ke restoran.
3. Merubah pola pikir masyarakat bahwa usaha ritel modern akan
menggerus pasar tradisional, padahal segmen pasar maupun jenis barang dijual
berbeda antara toko modern dan pasar tradisional
4. Penataan lokasi usaha ritel terutama ritel modern agar tidak
berdampak negatif bagi pasar tradisional. Pembangunan pasar modern harus
memperhatikan jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional dan pasar
modern dengan pertokoan, koperasi dan pengusaha kecil sehingga dapat dihindari
timbulnya persaingan yang tidak sehat.
5. Pembangunan lokasi usaha dan hotel perlu memperhatikan
Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
6. Meningkatkan kemitraan perdagangan antara pengusaha besar
dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi disertai dengan kegiatan
pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar atas dasar prinsip saling
menguntungkan.
Dibeberapa masalah pada sektor perhotelan dan restoran Masih
ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa
kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan
bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi
dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat
ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya
sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau
menyebabkan kematian.
Adapula Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang
diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai
daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan
daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik
dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa
dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang
pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan
tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci
dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng
kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan
bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa
praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan yang dapat diajukan disini untuk
menunjukkan bahwa justru demi memperoleh keuntungan etika sangat dibutuhkan ,
sangat relevan, dan mempunyai tempat yang sangat strategis dalam bisnis`dewasa
ini. Karena memperoleh keuntungan dari etika menjadikan penentu perusahaan
tersebut untuk bertahan atau tidaknya. Meraup keuntungan dari hasil yang tidak
menerapkan etika bisnis dalam perusahaan dan tidak adanya kejujuran dari para
pegawai perusahaan tersebut menjadi faktor penyebab terjadinya ke pailitan atau
kebangkrutan perusahaan tersebut karena tidak menerapkan etika didalam bisnis.
Dengan kata lain, bisnis memang punya etika dan karena itu etika
bisnis memang relevan untuk dibicarakan. mengenai keterkaitan antara tujuan
bisnis dan mencari keuntungan dan etika memperlihatkan bahwa dalam iklim bisnis
yang terbuka dan bebas, perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara baik dan
etis, yaitu perusahaan yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak yang
terkait dengan bisnisnya, akan berhasil dan bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
4.2 Saran
Perlu adanya sadar diri didalam hati para pegawai didalam
perusahaan yang ingin menerapkan etika didalam bisnis agar tidak adanya
kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan itu nantinya dan perlu
diterapkannya sanksi atau hukuman yang berat apabila ada salah satu pegawai
yang melanggarnya, sehingga etika di dalam bisnis pun dapat berjalan dengan
baik dan lancer di perusahaan tersebut.
Comments
Post a Comment