Tugas Softskill Koperasi

  • Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Syarat-syarat sebagai anggota koperasi:
1.      Warga negara Indonesia
2.      Mampu melakukan tindakan hokum
3.      Bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
4.      Bersedia mematuhi aturan-aturan yang berlaku
5.      Berkeinginan memajukan koperasi
6.      Tidak ada paksaan dari pihak lain

Keanggotaan koperasi dapat Berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia
  2.  Bertentangan dengan tujuan koperasi
  3. Mengundurkan diri
  4. Selalu merugikan koperasi
  5. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.


Kewajiban anggota:
  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  2.  Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
  3.  Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
  4. Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
  5. Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus

Hak anggota:
  1.  Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
  3. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
  4. Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
  5. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


  • Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri
Hal ini sesuai dengan per koperasi an yang mengkedapankan anggota daripada besarnya modal suatu usaha. Modal sendiri terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional)
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·         simpanan pokok;
·         simpanan wajib;
·         simpanan sukarela.
3.      Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt capital).
1.      Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
·         simpanan pokok
·         simpanan wajib;
·         simpanan cadangan;
2.      Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·         anggota;
·         koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
·         bank dan lembaga keuangan lainnya;
·         penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
·         Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

  • Koperasi modern
Pandangan masyarkat terhadap koperasi masih saja awam. Mereka menganggap koperasi merupakan sebuah orhanisasi yang kuno dan tidak modern. Sehingga perkembangan koperasi sangat lambat.
Melihat masalah yang ada pemerintah mencoba mencari solusi atas masalah tersebut. Untuk merubah asumsi masyarakat atas koperasi yang kuno, pemerintah mendirikan koperasi modern. Diamana koperasi modern adalah koperasi yang sudah menggunakan teknologi komunikasi dan informasi  (IT) untuk mendukung kegiatan bisnisnya. Sedangkan menurut kementerian mengklasifikasi koperasi modem adalah koperasi yang menerapkan sistem operasional secara online, sistem dala yang terkait dengan anggota, transparan dan informasi mengenai perkoperasian harus bisa, diakses melalui koneksi internet. Koperasi modern yang telah menggunakan IT dapat meningkatkan pendapatan koperasi atau setidaknya terdapat perubahan pola pengelolaan koperasi yang tujuan akhirnya adalah memajukan koperasi itu sendiri. Selain itu dengan penggunaan IT semua koperasi akan lebih mudah dalam melakukan pengelolaan keuangan dan anggota juga bisa secara langsung bisa melihat berapa banyak simpanan koperasinya, sehingga anggota tidak perlu datang lagi koperasi cukup menggunakan internet di rumah anggota bisa mengaksesnya.
Adapun kriteria dari Koperasi Modern ini yaitu :
1.      Kompeten
Sudah menggunakan IT untuk mendukung bisnisnya sehingga dapat memonitor, mengevaluasi dan melakukan pendataan secara akurat danup to date
2.      Kompetitif
Pelaku bisnis Koperasi dapat melaksanakan bisnisnya secara cepat, akurat dan reliable
3.      Komersial
Pelaku bisnis Koperasi dapat melakukan e-business dan terhubung dengane-commerce sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Sudah saatnya koperasi berevolusi, guna dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya pada zaman saat ini. Hal ini penting guna mempertahankan koperasi agar tetap berdiri dan menjaga anggotanya agar tidak berpaling pada lembaga yang lain. Banyaknya pesaing membuat koperasi memang harus berubah menjadi lebih modern agar tidak dipandang kuno lagi oleh masyarakat.
Bangunan koperasi yang ada saat ini cenderung kuno dengan bangunan-bangunan tempo dulu. Hal itu akan membuat koperasi terlihat mempunyai image yang kuno. Tidak ada salahnya rasanya jika koperasi mempunyai bangunan yang megah dah modern seperti lembaga-lembaga lainnya. Serta pengurusan koperasi diserahkan kepada kaum muda agar lebih terlihat segar dan lebih mengembangkan koperasi dengan kreativitas yang dimiliki kaum muda.
Koperasi modern dengan segala fasilitas yang modern rasanya tidak salah untuk dilakukan di Indonesia, yang terpenting tujuan serta prinsip koperasi tidak ikut berubah. Dimana pada masa modern ini banyak orang yang tidak perduli satu sama lain (individual). Tujuan koperasi dan prinsip koperasi yang intinya menganut “kebersamaan” dan kesejahteraan para anggotanya jangan sampai hilang dan tergantikan dengan tujuan serta prinsip yang mengaku modern. Tujuan serta prinsip koperasi yang ada justru yang membuat koperasi mempunyai nilai positive dan menjadi pertimbangan pemerintah untuk terus bisa menjaga perkembangannya. Pemerintah tidak tanggung untuk membuat koperasi modern, karena secara tidak langsung koperasi mempunyai peranan yang cukup besar untuk membantu pemerintah mengurangi pengangguran. Dengan banyaknya anggota koperasi yang meminjam uang untuk membuka usaha maka akan semakin berkurangnya pengangguran. Selain itu koperasi pun bisa tetap bertahan untuk melakukan kegiatannya.


  • Incubator koperasi
Menurut Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002 : 
  • Inkubasi adalah proses pembinaan bagi Usaha Kecil dan atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dalam hal penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha dan dukungan manajemen serta teknologi. 
  • Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi bagi Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya dan atau pengembangan produk baru agar dapat berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu.

Kriteria tenant; Banyak usaha baru yang berkeinginan masuk dalam program Inkubator Bisnis, namun tidak semua usaha tersebut dapat diterima sebagai tenant. Hal ini tergambar dari data Inkubator Bisnis (2005) di Kanada yang hanya satu dari tiga proposal dari calon tenant yang diterima oleh Inkubator Bisnis (ada sekitar 4,517 calon tenant yang melamar, hanya 34% atau sekitar 1,539 calon yang dapat diterima.
Kriteria (tenant/ usaha binaan)
Menurut UU no. 20 Thn 2008 tentang UMKM
(1) Kriteria Usaha Mikro:
  • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil:
  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah:

  • memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau


  •  memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).





Sumber:
https://inkubatorbisnis.wordpress.com/lingkup-kerja-inkubator/
http://olgadealissaputri.blogspot.co.id/2014/01/koperasi-modern.html
http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/
http://ridhoihsangood.blogspot.co.id/2012/11/keanggotaan-koperasi.html

Nama : Dineatama Dedi
NPM : 13214174
Mata Kuliah : Koperasi
Dosen : Darmadi

Comments

  1. Info yang sangat bermanfaat, terima kasih sharingnya :) Sekedar menambahkan, Sudah saatnya pengelolaan koperasi secara modern, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online pun sudah tidak mustahil lagi untuk dilakukan. Contoh Laporan Koperasi Online bisa disimak di LAPORAN KOPERASI ONLINE

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Resensi Novel: 5 cm

Resensi Novel: Satu Per Tiga

Tugas Bahasa Indonesia: Paragraf Deduktif