Tugas Softskill Koperasi
- Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna-jasa koperasi . Maju mundurnya koperasi bera-sal dari anggota
untuk anggota koperasi dapat berkembang baik bilamana anggota dan pengurus
merasa berkepentingan terhadap kemajuan koperasi.
Syarat-syarat sebagai
anggota koperasi:
1.
Warga negara Indonesia
2.
Mampu melakukan tindakan hokum
3.
Bersedia mematuhi anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga
4.
Bersedia mematuhi aturan-aturan
yang berlaku
5.
Berkeinginan memajukan koperasi
6.
Tidak ada paksaan dari pihak lain
Keanggotaan koperasi
dapat Berakhir apabila :
- Meninggal dunia
- Bertentangan dengan tujuan koperasi
- Mengundurkan diri
- Selalu merugikan koperasi
- Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar peraturan yang berlaku.
Kewajiban anggota:
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Berpartisipasi dalam kegiata usaha koperasi
- Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
- Memelihara dan mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan
- Mematuhi dan melaksanakan keputusan rapat anggota maupun rapat pengurus
Hak anggota:
- Menghadiri, menyatakan pendapat memberi suara dalam RAT
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
- Memanfaatkan koperasi dan pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai anggaran dasar
Pengurus koperasi dipilih dari
kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Modal Koperasi
Modal koperasi adalah
sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam
melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya. Modal koperasi berasal dari modal
sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana dengan keperluan
lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah
anggota pendiri
Hal ini sesuai dengan per koperasi an yang
mengkedapankan anggota daripada besarnya modal suatu usaha. Modal sendiri
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional)
Usaha koperasi dilakukan bersama
dan dibangun dengan modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan
dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil
usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.
Simpanan anggota di dalam
koperasi terdiri atas :
·
simpanan pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima
oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal
koperasi berasal dari modal sendiri (equity capital) dan modal
pinjaman (debt capital).
1.
Modal sendiri (equity
capital) bersumber dari :
·
simpanan pokok
·
simpanan wajib;
·
simpanan cadangan;
2.
Modal pinjaman (debt
capital) bersumber dari :
·
anggota;
·
koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
·
bank dan lembaga keuangan
lainnya;
·
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
·
Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah
uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti
simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
- Koperasi modern
Pandangan masyarkat
terhadap koperasi masih saja awam. Mereka menganggap koperasi merupakan sebuah
orhanisasi yang kuno dan tidak modern. Sehingga perkembangan koperasi
sangat lambat.
Melihat masalah yang ada pemerintah
mencoba mencari solusi atas masalah tersebut. Untuk merubah asumsi masyarakat
atas koperasi yang kuno, pemerintah mendirikan koperasi modern. Diamana
koperasi modern adalah koperasi yang sudah menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi (IT) untuk mendukung kegiatan bisnisnya. Sedangkan menurut
kementerian mengklasifikasi koperasi modem adalah koperasi yang menerapkan
sistem operasional secara online, sistem dala yang terkait dengan anggota,
transparan dan informasi mengenai perkoperasian harus bisa, diakses melalui
koneksi internet. Koperasi modern yang telah menggunakan IT dapat meningkatkan
pendapatan koperasi atau setidaknya terdapat perubahan pola pengelolaan
koperasi yang tujuan akhirnya adalah memajukan koperasi itu sendiri. Selain itu
dengan penggunaan IT semua koperasi akan lebih mudah dalam melakukan
pengelolaan keuangan dan anggota juga bisa secara langsung bisa melihat berapa
banyak simpanan koperasinya, sehingga anggota tidak perlu datang lagi koperasi
cukup menggunakan internet di rumah anggota bisa mengaksesnya.
Adapun kriteria dari
Koperasi Modern ini yaitu :
1.
Kompeten
Sudah menggunakan IT untuk mendukung bisnisnya sehingga dapat memonitor, mengevaluasi dan melakukan pendataan secara akurat danup to date
Sudah menggunakan IT untuk mendukung bisnisnya sehingga dapat memonitor, mengevaluasi dan melakukan pendataan secara akurat danup to date
2.
Kompetitif
Pelaku bisnis Koperasi dapat melaksanakan bisnisnya secara cepat, akurat dan reliable
Pelaku bisnis Koperasi dapat melaksanakan bisnisnya secara cepat, akurat dan reliable
3.
Komersial
Pelaku bisnis Koperasi dapat melakukan e-business dan terhubung dengane-commerce sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Pelaku bisnis Koperasi dapat melakukan e-business dan terhubung dengane-commerce sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Sudah saatnya
koperasi berevolusi, guna dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya pada zaman
saat ini. Hal ini penting guna mempertahankan koperasi agar tetap berdiri dan
menjaga anggotanya agar tidak berpaling pada lembaga yang lain. Banyaknya
pesaing membuat koperasi memang harus berubah menjadi lebih modern agar tidak
dipandang kuno lagi oleh masyarakat.
Bangunan koperasi yang ada saat ini
cenderung kuno dengan bangunan-bangunan tempo dulu. Hal itu akan membuat
koperasi terlihat mempunyai image yang kuno. Tidak ada salahnya rasanya jika
koperasi mempunyai bangunan yang megah dah modern seperti lembaga-lembaga
lainnya. Serta pengurusan koperasi diserahkan kepada kaum muda agar lebih
terlihat segar dan lebih mengembangkan koperasi dengan kreativitas yang
dimiliki kaum muda.
Koperasi modern dengan segala fasilitas
yang modern rasanya tidak salah untuk dilakukan di Indonesia, yang terpenting
tujuan serta prinsip koperasi tidak ikut berubah. Dimana pada masa modern ini
banyak orang yang tidak perduli satu sama lain (individual). Tujuan koperasi
dan prinsip koperasi yang intinya menganut “kebersamaan” dan kesejahteraan para
anggotanya jangan sampai hilang dan tergantikan dengan tujuan serta prinsip
yang mengaku modern. Tujuan serta prinsip koperasi yang ada justru yang membuat
koperasi mempunyai nilai positive dan menjadi pertimbangan pemerintah untuk
terus bisa menjaga perkembangannya. Pemerintah tidak tanggung untuk membuat
koperasi modern, karena secara tidak langsung koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar untuk membantu pemerintah mengurangi pengangguran. Dengan banyaknya
anggota koperasi yang meminjam uang untuk membuka usaha maka akan semakin
berkurangnya pengangguran. Selain itu koperasi pun bisa tetap bertahan untuk
melakukan kegiatannya.
- Incubator koperasi
Menurut Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002 :
- Inkubasi adalah proses pembinaan bagi Usaha Kecil dan atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dalam hal penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha dan dukungan manajemen serta teknologi.
- Inkubator adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi bagi Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya dan atau pengembangan produk baru agar dapat berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu.
Kriteria tenant; Banyak usaha baru yang berkeinginan masuk dalam program Inkubator Bisnis, namun tidak semua usaha tersebut dapat diterima sebagai tenant. Hal ini tergambar dari data Inkubator Bisnis (2005) di Kanada yang hanya satu dari tiga proposal dari calon tenant yang diterima oleh Inkubator Bisnis (ada sekitar 4,517 calon tenant yang melamar, hanya 34% atau sekitar 1,539 calon yang dapat diterima.
Kriteria (tenant/ usaha binaan)
Menurut UU no. 20 Thn 2008 tentang UMKM
(1) Kriteria Usaha Mikro:
Menurut UU no. 20 Thn 2008 tentang UMKM
(1) Kriteria Usaha Mikro:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Sumber:
https://inkubatorbisnis.wordpress.com/lingkup-kerja-inkubator/
http://olgadealissaputri.blogspot.co.id/2014/01/koperasi-modern.html
http://kementeriankoperasi.com/modal-koperasi-berasal-dari/
http://ridhoihsangood.blogspot.co.id/2012/11/keanggotaan-koperasi.html
Nama : Dineatama Dedi
NPM : 13214174
Mata Kuliah : Koperasi
Dosen : Darmadi
Info yang sangat bermanfaat, terima kasih sharingnya :) Sekedar menambahkan, Sudah saatnya pengelolaan koperasi secara modern, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online pun sudah tidak mustahil lagi untuk dilakukan. Contoh Laporan Koperasi Online bisa disimak di LAPORAN KOPERASI ONLINE
ReplyDelete